Charles Situmorang: Publik butuh kepastian hukum, bukan sandera politik antar-lembaga

Jakarta, Globalnetizen.id -
Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Andriansyah, per 11 Juli 2026 menuai sorotan. Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) Charles Situmorang menilai momentum ini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima  Redaksi Sabtu, 11 Juli 2026, Charles menyampaikan sejumlah catatan hukum dan akademik terkait persoalan yang kini dihadapi Kejaksaan Agung.

1. Fakta yang Terkonfirmasi 
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI pada 11 Juli 2026 mengumumkan bahwa Febrie Andriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Hingga kini, alasan resmi pengunduran diri tersebut belum dipublikasikan secara rinci.

2. Informasi yang Beredar dan Asas Praduga Tak Bersalah 
Di ruang publik, pengunduran diri Febrie dikaitkan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipidkor Polri atas kasus _blackout_ PT PLN. Perkara itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun.

Meski begitu, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari Polri yang menyebut keterlibatan Febrie. “Sesuai Pasal 8 ayat (1) KUHAP dan asas _presumption of innocence_, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Charles.

3. Pandangan Hukum: Dampak bagi Integritas Institusi  
Charles menegaskan, jika di kemudian hari penyidikan membuktikan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi, hal itu akan menjadi preseden serius. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru memberi pemberatan pidana bagi penegak hukum yang terlibat.

“Kejaksaan sebagai _dominus litis_ adalah garda terdepan pemberantasan korupsi. Jika ada oknum di level pimpinan yang diduga menyimpang, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dapat tergerus signifikan,” kata Koordinator PADI itu.

4. Desakan Transparansi ke Polri  
PADI menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh Kortas Tipidkor Polri. Namun Charles mendesak agar prosesnya dijalankan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.

“Jumlah barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi yang dipaparkan Kortas Tipidkor Polri bersama Krimsus Polda Metro menjadi perhatian publik. Penanganan perkara sebesar ini harus bebas dari intervensi dan tidak boleh menjadi alat saling sandera antar-institusi,” tegasnya.

5. Evaluasi untuk Pemerintah
Menurut Charles, peristiwa ini menjadi pengingat bagi Presiden Prabowo Subianto bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pembenahan, kata dia, harus menyentuh internal lembaga penegak hukum.

“Reformasi kejaksaan dan kepolisian harus berjalan paralel. Penguatan sistem pengawasan internal, LHKPN, dan _whistleblowing system_ yang independen menjadi kunci agar lembaga yang seharusnya memberantas korupsi tidak justru menjadi bagian dari masalah,” ujarnya.

PADI pun mengimbau masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan spekulasi, dan menunggu hasil proses hukum resmi. Charles mengingatkan, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat Pasal 27A Undang-Undang ITE.
(DWI WAHYUDI)