JEMBRANA, GlobalNetizen.id – Rencana budidaya kerang mutiara di perairan Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat pesisir. Sejumlah warga mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses musyawarah maupun sosialisasi, sementara pihak nelayan dan unsur RT menyebut seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan melalui perwakilan kelompok yang ada.
Perbedaan pandangan itu mencuat pasca digelarnya musyawarah di rumah Kelian Dinas Pebuahan pada 3 Juni 2026. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai proses komunikasi tidak sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat yang terdampak langsung aktivitas di wilayah pesisir tersebut.
Menurutnya, forum yang digelar lebih banyak dihadiri perwakilan kelompok nelayan dan pemilik alat tangkap, sementara warga lain yang juga menggantungkan hidup dari laut tidak mendapatkan akses informasi yang sama.
“Saya berharap musyawarah dilakukan secara terbuka dan tidak hanya melibatkan kelompok tertentu saja. Saya juga nelayan yang biasa menaruh sampan di wilayah itu. Kalau ada budidaya kerang mutiara, tentu dampaknya juga akan kami rasakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan klaim bahwa seluruh nelayan telah terwakili melalui struktur kelompok yang ada, mengingat di lapangan masih banyak pekerja sektor perikanan yang tidak berada dalam posisi kepemilikan alat tangkap.
“Selama ini disebut sudah diwakili oleh ketua kelompok. Tapi bagaimana dengan buruh nelayan, pemancing, atau pekerja harian di laut? Mereka juga hidup dari laut dan terdampak,” katanya.
Selain soal keterlibatan, warga tersebut juga menyoroti mekanisme kompensasi yang dinilai belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pembagian di tingkat anggota kelompok.
Di sisi lain, Santoso, salah seorang nelayan di Pebuahan yang dikonfirmasi Baliberkabar.id pada Kamis (18/6/2026), menyebut bahwa secara umum proses sosialisasi telah dilakukan oleh pihak perusahaan melalui kelompok nelayan yang ada.
“Kalau menurut saya, pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Yang dilibatkan memang kelompok nelayan karena dianggap paling terdampak langsung. Mungkin ada informasi yang tidak sampai ke semua warga,” kata Santoso.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 12 kelompok nelayan yang menjadi wadah komunikasi dengan pihak perusahaan.
“Ada sekitar 12 kelompok nelayan yang telah sepakat menerima kompensasi sebesar Rp600.000 per kelompok setiap bulan selama budidaya kerang mutiara berjalan. Sementara itu, sekitar empat sampai lima kelompok jaring tarik memilih menerima kompensasi sekaligus sebesar Rp7.500.000 per kelompok. Setelah itu mereka tidak lagi menerima kompensasi bulanan karena sudah menjadi kesepakatan awal,” ungkapnya.
Santoso menambahkan, perbedaan skema kompensasi tersebut merupakan hasil kesepakatan masing-masing kelompok dengan pihak perusahaan.
“Sepanjang yang saya ketahui, kelompok yang menerima kompensasi bulanan tidak ada masalah dengan perusahaan. Namun saya mendengar ada anggota di beberapa kelompok jaring tarik yang mempertanyakan pembagian di internal kelompok. Ada yang menerima Rp200 ribu, ada juga Rp100 ribu. Itu tergantung kebijakan masing-masing kelompok. Jadi jika ada persoalan, kemungkinan di internal kelompok, bukan pada kesepakatan dengan perusahaan,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan Ketua RT setempat, Sumiran. Ia menyebut perusahaan sejak awal mendorong pembentukan kelompok nelayan agar komunikasi lebih mudah dilakukan.
“Perusahaan menyarankan pembentukan kelompok agar lebih mudah berkomunikasi. Untuk jaring tarik, mereka tidak semua mau membentuk kelompok karena anggotanya tidak tetap. Maka ada yang memilih kompensasi dibayar sekaligus di depan dan itu disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 12 kelompok nelayan dengan jumlah anggota hampir 150 orang, dan seluruhnya telah masuk dalam skema kesepakatan masing-masing.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan masalah kompensasi antar kelompok. Semua sudah disepakati. Yang punya sampan, yang melaut, semuanya sudah masuk dalam kelompok masing-masing,” kata Sumiran.
Meski demikian, perbedaan pandangan di tengah masyarakat masih terjadi, terutama terkait keterbukaan informasi dan mekanisme pelibatan warga pesisir dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah laut tersebut.
Catatan Redaksi:
Sebelum berita ini dipublikasikan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak desa serta perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Dalam proses tersebut, redaksi terlebih dahulu meminta bantuan Ketua RT setempat, Sumiran, yang sebelumnya telah diwawancarai dan menyatakan mengetahui alur pembahasan serta pihak-pihak yang terlibat, untuk memberikan kontak pihak desa maupun pihak perusahaan guna keperluan konfirmasi langsung.
Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Ketua RT Sumiran. Akibatnya, redaksi belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak desa maupun pihak perusahaan terkait.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan keterbukaan informasi kepada publik. (Tim/Red)

Social Header